sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan Logo Halal Diganti, Ini Penjelasannya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
14/03/2022 14:43 WIB
Alasan logo halal diganti adalah sebagai bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Alasan Logo Halal Diganti, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Alasan Logo Halal Diganti, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Alasan logo halal diganti adalah sebagai bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) ini baru saja menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan yang ditetapkan sejak Kamis (10/2) ini ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH.

Kewajiban BPJPH Menetapkan Logo Halal

Penetapan label halal yang baru ini dijelaskan oleh Aqil Irham sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Adapun isi dari pasal tersebut adalah kewajiban dari BPJPH untuk menetapkan logo halal. Selain itu, penetapan logo halal yang baru ini juga menjadi bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa alasan logo halal diganti adalah karena adanya perpindahan wewenang atas lembaga yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi halal, yakni  dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement