sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan Logo Halal Diganti, Ini Penjelasannya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
14/03/2022 14:43 WIB
Alasan logo halal diganti adalah sebagai bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Alasan Logo Halal Diganti, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Alasan Logo Halal Diganti, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Alasan Logo Halal Diganti Bentuk Gunungan Wayang

Ada yang berbeda dari logo halal baru yang dibuat oleh BPJPH Kemenag. Pasalnya, desain logo halal yang baru menyerupai bentuk gunungan wayang dan motif surjan. Alasan logo halal berubah menjadi bentuk gunungan wayang ini lantaran bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala BPJPH, Aqil Irham. 

Dalam penjelasan lanjutannya, Aqil Irham menjelaskan bahwa logo halal yang baru terdiri atas dua objek. Kedua objek ini antara lain sebagai berikut. 

  • Bentuk Gunungan 

Bentuk Gunungan ini tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian yang membentuk kata Halal. Bentuk Gunungan mengandung filosofi yang  menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.

  • Motif surjan

Motif Surjan mengandung makna yang sangat filosofis. Motif ini bermakna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Di antara bagian leher baju surjan, terdapat tiga pasang (6 biji) kancing yang keseluruhannya merepresentasikan rukun iman. 

Kedua bentuk dari logo baru ini memiliki makna filosofis yang sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Tujuan tersebut yakni menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang halal. 

Itulah alasan logo halal diganti sebagai bentuk peralihan wewenang lembaga yang bertanggung jawab dalam penetapan halal bagi produk dan obat-obatan di Indonesia, yakni dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement