IDXChannel – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak yang bertanya-tanya apakah beli hewan kurban kena pajak pajak? Anda tentu perlu memahami ketentuannya.
Pembelian hewan kurban memang sedang meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idul Adha. Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban, Anda tentu perlu melakukannya dengan tepat sesuai syariat serta ketentuan hukum yang berlaku. Selain memahami syarat sah hewan kurban, penting juga untuk mengetahui apakah beli hewan kurban kena pajak? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak?
Secara umum, pembelian hewan kurban tidak dikenakan pajak atau tidak ada pajak khusus untuk hewan kurban. Transaksi jual beli antara penjual hewan ternak dan pembeli pribadi (perorangan) merupakan transaksi biasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena hewan hidup termasuk dalam objek yang dikecualikan dari PPN.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta ketentuan tidak dipungutnya PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kegiatan impor maupun penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, termasuk pemanfaatan jasa dari luar wilayah pabean.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa hewan ternak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga pembeliannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 6 PP 49/2022, yang mencantumkan bahwa penyerahan atau impor hewan ternak tidak dikenai PPN karena tergolong BKP strategis.
Dengan demikian, pembelian hewan kurban yang termasuk hewan ternak tidak akan dikenakan PPN. Ketentuan ini tentu memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya pembeli, karena mereka tidak dibebani pajak saat melakukan transaksi pembelian hewan kurban.
Namun, jika pembelian dilakukan dalam konteks komersial yang lebih besar. Misalnya pembelian dalam jumlah banyak oleh perusahaan dan masuk dalam pembukuan, maka aspek perpajakan dapat berlaku dalam bentuk administrasi atau pelaporan tertentu, meskipun bukan pada pajak hewannya itu sendiri.
Ketentuan Membeli Hewan Kurban dalam Islam
Dalam Islam, kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Muslim yang mampu. Oleh karena itu, memilih dan membeli hewan kurban tidak bisa sembarangan. Berikut adalah beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan saat membeli hewan kurban.
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah kambing atau domba (untuk 1 orang), sapi atau kerbau (untuk 1 hingga 7 orang), serta unta (jarang di Indonesia, tapi sah dan bisa untuk 10 orang).
2. Usia Hewan
Syarat usia minimal hewan yang bisa dijadikan hewan kurban antara lain sebagai berikut.
- Domba: minimal 6 bulan
- Kambing: minimal 1 tahun
- Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun.
3. Kesehatan dan Kondisi Fisik
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hewan yang tidak sah untuk dikurbankan mencakup hewan yang memiliki beberapa kriteria sebagai berikut.
- Buta sebelah atau total.
- Terlalu kurus hingga tidak berdaging.
- Sakit parah atau pincang.
- Tidak memiliki sebagian besar telinga atau ekornya.
4. Waktu Pembelian
Idealnya, hewan kurban dibeli sebelum hari raya Idul Adha agar tersedia waktu untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeliharaan sementara.
Agar ibadah kurban diterima dan sah, hewan yang dikurbankan harus memenuhi beberapa syarat berikut.
- Niat karena Allah dan dilakukan ikhlas karena Allah, bukan karena adat atau kebanggaan.
- Dilakukan pada waktunya yakni pada 10–13 Dzulhijjah.
- Penyembelih harus beragama Islam dan memahami tata cara penyembelihan yang sesuai syariat.
- Hewan yang dikurbankan harus milik pribadi atau wakil dari pemilik yang sah (bukan hasil mencuri atau membeli dengan cara haram).
- Tidak diniatkan sebagai hadiah atau jual beli setelah disembelih, termasuk kulitnya.
Itulah penjelasan mengenai beli hewan kurban kena pajak atau tidak dan ketentuannya dalam Islam yang bisa Anda jadikan referensi sebelum berkurban. Semoga bermanfaat!