sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
04/06/2025 14:58 WIB
Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak yang bertanya-tanya apakah beli hewan kurban kena pajak pajak? Anda tentu perlu memahami ketentuannya.
Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
  • Domba: minimal 6 bulan
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun.

3. Kesehatan dan Kondisi Fisik

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hewan yang tidak sah untuk dikurbankan mencakup hewan yang memiliki beberapa kriteria sebagai berikut. 

  • Buta sebelah atau total. 
  • Terlalu kurus hingga tidak berdaging. 
  • Sakit parah atau pincang. 
  • Tidak memiliki sebagian besar telinga atau ekornya.

4. Waktu Pembelian

Idealnya, hewan kurban dibeli sebelum hari raya Idul Adha agar tersedia waktu untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeliharaan sementara.

Agar ibadah kurban diterima dan sah, hewan yang dikurbankan harus memenuhi beberapa syarat berikut. 

  • Niat karena Allah dan dilakukan ikhlas karena Allah, bukan karena adat atau kebanggaan.
  • Dilakukan pada waktunya yakni pada 10–13 Dzulhijjah.
  • Penyembelih harus beragama Islam dan memahami tata cara penyembelihan yang sesuai syariat.
  • Hewan yang dikurbankan harus milik pribadi atau wakil dari pemilik yang sah (bukan hasil mencuri atau membeli dengan cara haram).
  • Tidak diniatkan sebagai hadiah atau jual beli setelah disembelih, termasuk kulitnya.

Itulah penjelasan mengenai beli hewan kurban kena pajak atau tidak dan ketentuannya dalam Islam yang bisa Anda jadikan referensi sebelum berkurban. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement