sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
04/06/2025 14:58 WIB
Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak yang bertanya-tanya apakah beli hewan kurban kena pajak pajak? Anda tentu perlu memahami ketentuannya.
Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)

Dengan demikian, pembelian hewan kurban yang termasuk hewan ternak tidak akan dikenakan PPN. Ketentuan ini tentu memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya pembeli, karena mereka tidak dibebani pajak saat melakukan transaksi pembelian hewan kurban.

Namun, jika pembelian dilakukan dalam konteks komersial yang lebih besar. Misalnya pembelian dalam jumlah banyak oleh perusahaan dan masuk dalam pembukuan, maka aspek perpajakan dapat berlaku dalam bentuk administrasi atau pelaporan tertentu, meskipun bukan pada pajak hewannya itu sendiri.

Ketentuan Membeli Hewan Kurban dalam Islam

Dalam Islam, kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Muslim yang mampu. Oleh karena itu, memilih dan membeli hewan kurban tidak bisa sembarangan. Berikut adalah beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan saat membeli hewan kurban.

1. Jenis Hewan Kurban

Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah kambing atau domba (untuk 1 orang), sapi atau kerbau (untuk 1 hingga 7 orang), serta unta (jarang di Indonesia, tapi sah dan bisa untuk 10 orang).

2. Usia Hewan

Syarat usia minimal hewan yang bisa dijadikan hewan kurban antara lain sebagai berikut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement