Hal senada disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia mengimbau calon jemaah agar memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegasnya.
Peringatan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus penindakan oleh aparat keamanan Arab Saudi terhadap WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegangnya.
Selain berpotensi gagal menjalankan ibadah, jemaah yang melanggar aturan juga menghadapi sanksi berat, seperti denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi serta ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun, sehingga tidak dapat digunakan oleh jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.