IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali guna menekan kasus Covid-19. Meskipun demikian, ada aturan yang dilonggarkan, salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah.
Pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan tata cara salat Jumat dengan dua gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone jamaah. Hal ini tertuang pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani ketua DMI, Jusuf Kalla. Namun pada pelaksanaannya DMI mengaku semua dikembalikan kepada pengurus Masjid setempat.
“Meskipun DMI mengeluarkan imbauan seperti itu, kami kembalikan ke aturan Masjid masing-masing bagaimana penyelenggaraannya,” kata Sekjen PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (13/08/2021).
Akan tetapi, dia menambahkan bahwa aturan salat Jumat dua gelombang disarankan sebagai bentuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 saat ini. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah namun dengan prokes yang disiplin.
“Maksudnya kan supaya antusiasme warga yang ingin salat Jumat juga diiringi dengan prokes yang ketat, supaya bisa menekan angka penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Untuk pelaksanaan salat Jumat kali ini, DMI masih menyarankan untuk tetap menggunakan dua gelombang, meskipun pada pelaksanaannya tetap dikembalikan kepada Masjid masing-masing. Jika tempatnya tidak mencukupi akibat adanya sosial distancing, dirinya pun mengatakan itu tidak menjadi masalah.
Sebelumnya diketahui pada poin surat edaran DMI tertuang pemberlakuan dua gelombang pada salat Jumat yakni gelombang 1 pukul 12 untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya genap. Sedangkan gelombang 2 pukul 13.00 untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ganjil. (NDA)