Kasus 1
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian 24
Istri 1/8 3
Ibu 1/6 4
Anak laki-laki Sisa 17
Majmu’ Siham 24
Penjelasan:
- 1/8, 1/6 dan sisa adalah bagian masing-masing ahli waris.
- Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.
- Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:
- 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8
- 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6
- 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)
- Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)
Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.
Bagaimana Cara Menghitung Warisan dalam Islam? (FOTO : MNC MEDIA)
Kasus 2
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian 3
Anak laki-laki Ashabah 1
Anak laki-laki Ashabah 1
Anak laki-laki Ashabah 1
Majmu’ Siham 3
Penjelasan:
- Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.
- Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.
- Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.
- Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)
Itulah penjelasan cara menghitung warisan dalam Islam. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)