Selanjutnya, mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat.
"Selain itu, update data jamaah yang melakukan pembatalan atau penarikan dana perjalanan ibadah umrah masing-masing PPIU," tuturnya.
(IND)