IDXChannel – Bagaimana hukum vaksin booster saat puasa? Banyak umat muslim yang bertanya-tanya mengenai kejelasan hukum vaksin booster dalam Islam. Sebab, vaksin booster menjadi salah satu syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Hal ini mengharuskan banyak orang untuk melakukan vaksin booster saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Tak heran, jika banyak orang tentu ingin mengetahui hukum vaksin booster saat puasa. Apakah vaksin booster bisa membatalkan puasa atau tidak? Oleh karena itu, IDXChannel merangkum penjelasan hukumnya berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut.
Hukum Vaksin Booster Saat Puasa
Mengenai hukum vaksin booster saat sedang puasa, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi," tegas Amirsyah dalam agenda virtual FMB, Senin (28/3/2022).
Adapun ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksin booster ini, diharapkan umat Islam dapat mengikuti serta mematuhinya meski saat sedang berpuasa guna mencegah penularan COVID-19.
Hal ini sesuai dengan beberapa pertimbangan mengenai aspek yang dapat membatalkan puasa. Meski vaksin merupakan cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh, namun Amirsyah menjelaskan alasan mengapa vaksin tidak membatalkan puasa sebagai berikut.
- Vaksin tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa.
- Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita.
Senada dengan keterangan Amirsyah, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh juga menerangkan bahwa vaksinasi dilakukan melalui injeksi sehingga tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," ujar KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI, Rabu (30/3/2022).
Apa hal-hal yang membatalkan puasa?
Berpuasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan dan minum juga segala perbuatan yang dapat membatalkan ibadah puasa. Adapun beberapa hal yang bisa membatalkan puasa antara lain sebagai berikut.
- Masuknya benda atau sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja seperti lubang hidung, mulut, telinga dan lain sebagainya.
- Mengobati dengan cara memasukkan obat melalui dua jalan seperti memasukkan obat ke dalam qubul dan dubur.
- Muntah dengan sengaja.
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Melakukan hubungan seksual.
- Keluarnya air mani atau sperma.
- Dalam keadaan haid atau nifas.
- Dalam keadaan gila atau junun.
- Keluar dari agama Islam atau murtad.
Itulah penjelasan mengenai hukum vaksin booster saat puasa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski memasukkan cairan ke dalam tubuh, namun berdasarkan kepentingan hajat dan ketentuan cara memasukkannya, vaksin tidak tergolong ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.