sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
29/04/2024 09:21 WIB
Bagaimana pembagian warisan menurut Islam jika ayah meninggal?
Begini Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal. (Foto: Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal)
Begini Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal. (Foto: Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal)

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berhak membagi harta warisan apabila bapak meninggal dunia adalah mereka yang mempunyai hubungan sedarah dengan pewaris pada saat meninggal dunia, beragama Islam dan tidak dilarang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Berikut penjelasannya:

1.Menurut hubungan darah, golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.Bagi perempuan, itu adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
2.Menurut hubungan perkawinan ada yang janda atau duda. Jika semua ahli waris masih hidup, hanya anak, kakek nenek, dan ibu yang berhak mewaris.

Itulah aturan pembagian warisan menurut Islam jika ayah meninggal. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement