Kedua, melalui mekanisme registrasi produk halal luar negeri yang dilakukan setelah adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) di antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang menerbitkan sertifikat halal produk.
"Sesuai Pasal 123 PP tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN yang dipayungi oleh adanya G-to-G cooperation atau perjanjian kerja sama antara kedua negara."ujar Mastuki. (TIA)