IDXChannel - Duta Besar Belarusia untuk Indonesia, Valery Kolesnik, menggelar audiensi secara virtual dalam rangka menjajaki kerja sama perdagangan produk halal di antara Indonesia dengan Belarusia. Sehingga dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) turut mensosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pemerintah Republik Belarusia.
"Kami sangat berterima kasih atas pertemuan ini dan kami menyambut baik inisiasi kerja sama Jaminan Produk Halal yang akan dilakukan. Kami berharap kerja sama teersebut dapat memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi khususnya perdagangan produk halal di antara Indonesia dan Belarusia yang dilaksanakan secara saling menguntungkan,"kata Plt Kepala BPJPH Mastuki dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis,(10/06/2021).
Pada pertemuan ini, Mastuki menyampaikan sejumlah isu penting perkembangan regulasi terkait kerja sama internasional JPH. Khususnya, tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Berdasarkan Pasal 119 PP ini kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan Jaminan Produk Halal, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
Ia menambahkan pada sertifikasi produk halal luar negeri dapat dilakukan melalui dua skema. Pertama, produk akan melakukan sertifikasi halal secara langsung ke BPJPH dan pengajuan sertifikasi halal produk ke BPJPH juga dapat dilakukan oleh pihak importir.