sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berpotensi Capai Rp180 Triliun, Kemenag Perkuat Kualitas Nazir dan Kebijakan Tata Kelola Wakaf Uang

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
02/06/2024 06:01 WIB
Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya baru.
Kemenag berupaya memaksimalkan potensi wakaf uang di Indonesia.
Kemenag berupaya memaksimalkan potensi wakaf uang di Indonesia.

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memaksimalkan potensi wakaf uang di Indonesia. Salah satu upaya dengan meningkatkan kualitas nazir dan melakukan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah. 

"Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya baru mencapai Rp2,3 triliun," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur dilansir dari laman Kemenag, Sabtu (1/6/2024).

Dia menambahkan, ada kesenjangan yang besar antara potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun dengan realisasi wakaf uang pada 2023 yang hanya Rp2,3 triliun.

"Salah satu cara yang kita tempuh untuk memaksimalkan potensi tersebut ialah dengan peningkatan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah," katanya.

Waryono mengungkapkan, Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim sekitar 238 juta jiwa. Namun partisipasi masyarakat dalam berwakaf masih tergolong rendah.

"Partisipasi masyarakat kita dalam berwakaf masih rendah, hanya 6% dari total Muslim di Indonesia yang menjadi wakif," kata dia.

Menurut Waryono, wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Penguatan kompetensi nazir, baginya, menjadi faktor penting dalam pencapaian potensi wakaf.

"Kami berharap ada peningkatan pemahaman yang lebih baik bagi nazir dan pemangku kepentingan terkait wakaf, sehingga pengelolaan semakin optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement