Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
Semenjak ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), calon jamaah haji mendapatkan dana di virtual account setiap tahunnya. Di tahun 2021 BPKH membagikan virtual account Rp2,5 triliun dan di 2022 sebesar Rp2 triliun kepada calon jamaah haji. Hasil dana kelolaan tersebut akan terus dibagikan pada tahap selanjutnya.
Dari laporan tahunan BPKH Kementerian Agama 2021 dana tabungan calon jamaah haji yang dikelola telah mencapai Rp158 triliun dan bisa memberikan nilai manfaat lebih dari Rp10 triliun per tahun untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam tujuh tahun terakhir, biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang turut memengaruhi biaya haji. Seperti ongkos akomodasi, kurs rupiah terhadap dolar, penerbangan, layanan konsumsi serta layanan di Mina dan Arafah serta protokol kesehatan.
Biaya haji memang jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya umrah yang ditanggung seluruhnya oleh jamaah. Biaya umrah sendiri sangat beragam, mulai dari angka Rp20 juta hingga Rp40 juta. Tergantung fasilitas yang disiapkan oleh penyelenggara/biro travel.
Biaya tiket penerbangan memang berbeda, sebab ibadah umrah dapat dilaksanakan setiap waktu. Waktunya juga lebih pendek daripada ibadah haji yang bisa sampai sebulan lebih. Ongkos paket umroh bisa semakin mahal jika menyisipkan agenda liburan di sela-sela agenda umroh seperti ziarah dan perjalanan wisata ke Turki maupun Mesir. (SNP)