Biaya Haji 2022 Naik hingga Rp38,3 Juta per Jamaah, Simak Rinciannya!

IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah dan 1.901 petugas. Kloter pertama jamaah haji tahun 2022 (1443 Hijriah) akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan, jumlah kuota itu merupakan angka pasti dan sudah disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Pihak Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Haji Musim 2022 secara kontrak elektronik dalam e-Hajj. Selain itu, Hilman juga memaparkan, penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Arab Saudi, seperti akomodasi dan transportasi.
Hilman mengungkapkan, sistem pemesanannya paket dengan penjabaran yang detail. Adapun untuk biaya haji 2022, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.
Gunakan e-Haj, Kemenag Ungkap Alasan Pemberian Kuota Haji untuk Indonesia dari Arab Saudi
Dengan jumlah tersebut, biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Bipih 2020 yang sebesar Rp31,4 juta hingga Rp38,3 juta per jamaah tergantung embarkasi. Dari Ditjen PHU Kemenag, Bipih yang dibayarkan oleh jamaah yakni Rp39.886.009.
Rinciannya jumlah itu digunakan untuk biaya:
- Penerbangan Rp29.500.000
- Biaya hidup (living cost) Rp5.770.005
- Sebagian akomodasi jamaah di Makkah Rp2.692.669
- Sebagian akomodasi jamaah di Madinah Rp769.334
- Serta visa Rp1.154.001.
- Biaya protokol kesehatan Rp808.618,80 per jamaah.
- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.