IDXChannel - Pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji 2024 akan dimulai pada awal Desember 2023. Hal ini dilakukan setelah pemerintah resmi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebab, saat ini penentuan istitha'ah kesehatan menjadi persyaratan wajib bagi jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Istitha'ah merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk pada kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Makkah, Arab Saudi.
"Kita mulai perbaiki bersama Komisi VIII, salah satunya dengan mengambil inisiatif istitha'ah haji menjadi syarat pelunasan. Sebelumnya bayar dulu baru periksa kesehatan, sekarang kita cek kesehatan dulu kalau dia memenuhi istitha'ah, baru dia lakukan pelunasan," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, belum lama ini.