sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Mendonorkan Organ Tubuh dalam Islam? Ini Hukumnya

Syariah editor Desi Angriani
29/11/2022 11:36 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwan Nomor 13 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari donor hidup ke orang lain.
Bolehkah Mendonorkan Organ Tubuh dalam Islam? Ini Hukumnya (Foto: MNC Media)
Bolehkah Mendonorkan Organ Tubuh dalam Islam? Ini Hukumnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam dunia kedokteran, mendonorkan organ sangat mungkin dilakukan. Namun harus didukung dengan rekomendasi dan peralatan medis yang memadai. 

Apalagi saat ini marak donor organ tubuh seperti ginjal dengan berbagai alasan. Dikutip dari jurnal karya Rasta Kurniawati, transplantasi dalam literatur Arab Kontemporer dikenal dengan istilah naqad al-a’da’ atau juga disebut al-wasl (penyambungan).

Secara rinci transplantasi dapat dilihat dari istilah kedokteran. Sedangkan transplantasi dalam istilah bahasa Indonesia lebih dikenal dengan “pencangkokan”.

Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam?

Terkait donasi organ, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwan Nomor 13 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari donor hidup ke orang lain. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement