sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Mendonorkan Organ Tubuh dalam Islam? Ini Hukumnya

Syariah editor Desi Angriani
29/11/2022 11:36 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwan Nomor 13 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari donor hidup ke orang lain.
Bolehkah Mendonorkan Organ Tubuh dalam Islam? Ini Hukumnya (Foto: MNC Media)
Bolehkah Mendonorkan Organ Tubuh dalam Islam? Ini Hukumnya (Foto: MNC Media)

Terakhir, disebutkan bahwa transplantasi yang diperbolehkan di atas tidak termasuk bagi organ reproduksi, organ genital, serta otak.

MUI juga merekomendasikan penyusunan fatwa sebagai pedoman bagi pemerintah, tenaga medis dan masyarakat. Tenaga medis selalu diminta untuk mempertimbangkan aspek syar'i dari setiap prosedur medis.

Hal tersebut dilandaskan pada beberapa dalil sebagai berikut.

QS Al Maidah: 32

وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ

Artinya: Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al Maidah ayat 32).

QS Al Maidah: 2

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement