Fatwa tersebut menyampaikan bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ atau jaringan tubuh kepada orang lain karena organ tersebut bukanlah hak milik. Oleh karena itu transplantasi organ tanpa alasan hukumnya haram menurut syar'i.
Ketentuan lain menyatakan, organ yang akan ditransplantasikan ke orang lain bukanlah organ esensial yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup. Selain itu, tidak ada prosedur medis lain untuk penyembuhan kecuali transplantasi organ.
Transplantasi organ juga diizinkan jika untuk tujuan saling membantu dan non-komersial. Selain itu, transplantasi organ juga harus mendapat persetujuan dari calon donor, rujukan dari tenaga kesehatan atau lembaga yang ahli untuk menjamin keselamatan dan kesehatan dalam proses transplantasi.
Dikutip dari kalam.sindonews.com, Selasa (29/11/2022), transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup diperbolehkan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i (Dharurah Syariah).
- Organ yang diambil bukan bagian vital yang bisa mempengaruhi kelangsungan hidupnya.
- Tidak ada cara lain dalam medis kecuali transplantasi.
- Bersifat tolong-menolong dan bukan komersial.
- Adanya persetujuan dari pendonor serta rekomendasi dari tenaga kesehatan terkait jaminan keamanan proses transplantasi.
- Transplantasi dilakukan oleh pihak yang kompeten dan terpercaya.