Pada 2019 sampai dengan 2020 layanan diselesaikan dari 352 hari menjadi 158 hari, namun tahun 2021 sampai dengan 2022 layanan diselesaikan dari 62 hari menjadi rata-rata 40 hari.
“Kami terus berkomitmen untuk terus bersinergi melalui integrasi sistem seutuhnya dengan LPH dan Komisi Fatwa,” agar proses sertifikasi bisa lebih cepat, ujarnya.
Ia menambahkan, BPJPH sebagai induk memberikan layanan yang lebih murah dengan mendorong terbentuknya LPH-LPH di seluruh penjuru Indonesia. Dengan banyaknya LPH, lanjut Aqil, diharapkan juga akan ada persaingan sehat dari aspek layanan.
“Sehingga mudah, murah, dan cepat menjadi pilihan pelaku usaha untuk menentukan LPH. Begitu pula dari aspek tarif layanan yang semakin murah, meskipun masih ada keluhan mahalnya tarif karena ada biaya tambahan dari LPH tertentu,” ujar Aqil.