Selain mendapatkan layanan sertifikasi halal, mereka juga memperoleh layanan informasi dan konsultasi secara lebih komprehensif mengenai persyaratan dan tata cara mengurus sertifikat halal.
"Untuk itu kami juga secara kolaboratif mengandeng Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di setiap Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah, Pemda atau dinas-dinas terkait, asosiasi, dan stakeholder lainnya di daerah," lanjut Aqil.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan, layanan sertifikasi halal on the spot di lokasi, baik untuk reguler maupun self declare, yang dilakukan di lokasi di mana pelaku usaha berada atau menjalankan aktivitas usahanya sudah sering dilakukan BPJPH selama ini. Pada Maret dan April lalu, BPJPH juga melaksanakan upaya serupa secara masif di 34 provinsi.
Layanan sertifikasi halal on the spot dengan mengunjungi sentra-sentra kuliner, pusat jajanan dan oleh-oleh, pusat perbelanjaan modern, pasar-pasar tradisional, kantin sekolah/madrasah, dan sebagainya.
"Upaya ini kami harapkan untuk terus dilaksanakan dan digencarkan dengan pelibatan kolaborasi dari para stakeholder layanan JPH secara lebih luas dan dimanfaatkan secara lebih konkret lagi. Tidak hanya berupa sosialisasi, edukasi, literasi, layanan konsultasi, namun juga sebagai strategi kolaboratif untuk meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai pemangku kepentingan terkait," pungkasnya.
(YNA)