IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan jemput bola atau on the spot layanan sertifikasi halal ke pelaku usaha jasa penyembelihan dan hasil sembelihan di 11 provinsi.
"Kami menurunkan tim layanan untuk jemput bola dengan mendatangi lokasi pelaku usaha sektor hulu yakni penyedia daging hasil sembelihan di 11 provinsi yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia dan Rumah Potong Unggas (RPU) terbanyak," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dia menerangkan, upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di sektor hulu dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat memperoleh beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung di lokasi usaha mereka.