Terkait produk asal AS yang masuk ke Indonesia dengan membawa logo halal dari lembaga sertifikasi di negaranya, Haikal menjelaskan bahwa produk tersebut pada prinsipnya tetap dapat beredar selama lembaga sertifikasinya telah diakui. Dalam beberapa kasus, produk tersebut juga dapat mencantumkan logo halal Indonesia apabila telah melalui proses pengakuan atau sertifikasi tambahan di dalam negeri.
"Misalnya ada logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalau belum ada pun, insyaallah produk itu sudah halal karena sertifikasinya juga melalui proses yang ketat," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)