IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, tetapi sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi.
"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," ungkap Kepala BPJH Muhammad Aqil Irhamsaat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang, dikutip Jumat (19/11/2021).
Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.
Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.
Terlebih lagi, sertifikat halal menjadi alat dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.