"Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," ujar Aqil Irham.
"Manfaat lainnya dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir. Ia bilang, produk yang telah bersertifikasi halal peluangnya sangat terbuka di pasar global.
"State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global," ungkap Abdul Qadir.
Untuk itu, ia meminta kepada para pegiat Usaha Kecil Menengah (UMK) untuk memperhatikan kualitas dan kehalalan produk usahanya.