sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH Tetapkan Tarif Sertifikat Halal UMKM hanya Rp650 Ribu

Syariah editor Anggie Ariesta
18/03/2022 20:51 WIB
BPJPH menetapkan biaya sertifikasi halal untuk produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hanya Rp650.000.
BPJPH Tetapkan Tarif Sertifikat Halal UMKM hanya Rp650 Ribu (FOTO: MNC Media)
BPJPH Tetapkan Tarif Sertifikat Halal UMKM hanya Rp650 Ribu (FOTO: MNC Media)

Lebih lanjut, untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3 juta.

Adapun ketentuan bagi pelaku UMKM dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Selain itu, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement