sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH Wajibkan MUI dan LPH Integrasikan Sertifikasi Halal

Syariah editor Widya Michella
06/08/2022 10:47 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal mengintegrasikan sertifikasi halal.
BPJPH Wajibkan MUI dan LPH Integrasikan Sertifikasi Halal. (Foto: MNC Media)
BPJPH Wajibkan MUI dan LPH Integrasikan Sertifikasi Halal. (Foto: MNC Media)

Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka menurut Aqil penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Ia juga menekankan pentingnya peran LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem halal. 

Saat ini, UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu  LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH. Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung. 

“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” tutur Aqil.

Adapun 11 LPH yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia, sebagai berikut: 

1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)

2. LPH PT Sucofindo 

3. LPH PT Surveyor Indonesia

4. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta

5. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat

6. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement