sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH Wajibkan MUI dan LPH Integrasikan Sertifikasi Halal

Syariah editor Widya Michella
06/08/2022 10:47 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal mengintegrasikan sertifikasi halal.
BPJPH Wajibkan MUI dan LPH Integrasikan Sertifikasi Halal. (Foto: MNC Media)
BPJPH Wajibkan MUI dan LPH Integrasikan Sertifikasi Halal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia dan lainnya untuk mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam  Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online).

“BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” kata Aqil dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (6/8/2022).

“Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya," ujarnya.

Pada Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung beberapa waktu lalu, Irham menyampaikan saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement