"Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen. Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jamaah tunggu," katanya.
Lebih lanjut, Amri mengatakan, pengelolaan dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas BPKH pada 2023 sebesar 100,56 persen.
Sedangkan rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No. 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal dua kali BPIH.
"Dalam realisasinya, tahun 2023 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,09 kali BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,09 kali berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi dua kali pelaksanaan haji," kata dia.