Pembimbing haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), kata Fadlul mempunyai peran yang strategis dalam membina jemaah haji dan umrah saat ini. Di samping besarnya jumlah jemaah yang dibina, juga kedekatan emosional yang dimiliki juga menjadi modal untuk dapat mengarahkan jemaah haji ke arah pembinaan manasik yang lebih baik.
"Pembimbing haji dapat memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum fiqih, di mana umrah tidak menggugurkan kewajiban berhaji. Sehingga niat terus berhaji tentunya akan lebih menyempurnakan keimanan bagi seorang muslim," katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag RI, Arsyad Hidayat mengatakan bahwa ada sebanyak 64 ribu jemaah lansia yang akan berangkat tahun 2023. Sehingga, dia meminta kepada pembimbing haji untuk memberikan latihan-latihan fisik kepada jemaah dalam pembinaan manasik ke depan.
"Saya meminta di samping kita memberikan manasik yang sifatnya baca-bacaan, zikir, tahmid, tahlil, tasbih atau doa-doa. Saya minta para pembimbing menbina jemaah itu latihan fisiknya," katanya.
Menurutnya hal ini penting dilakukan mengingat seluruh rangkaian ibadah haji seyogyanya membutuhkan kondisi yang fit. Di antaranya seperti melaksanakan mabit di Mina, lempar jumrah hingga wukuf di Arafah.
"Malah kalau saya melihat ibadah haji ibadah fisiknya lebih dominan maka pelatihan yang sifatnya fisik itu menurut saya harga yang tidak bisa ditawar lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH pun terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).
Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada, Rabu (15/2/2023).
(FRI)