sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendapatkan Label Halal Melalui Sertifikasi

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
14/03/2022 12:46 WIB
Cara mendapatkan label halal melalui sertifikasi kini tidak lagi lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, kini sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyele
Cara Mendapatkan Label Halal Melalui Sertifikasi BPJPH
Cara Mendapatkan Label Halal Melalui Sertifikasi BPJPH

IDXChannel - Cara mendapatkan label halal melalui sertifikasi kini tidak lagi lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, kini sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). 

Hal itu tertuang dalam aturan Kementerian Agama (Kemenag). Lalu bagaimana cara mendapatkan label halal melalui sertifikasi? Berikut kami lansir dari berbagai sumber. 

Seperti diketahui, Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan, adanya transisi dalam penerapan aturan baru tersebut. Selama masa peralihan, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal MUI yang tercantum di sebuah produk habis.

Nantinya secara bertahap, lanjut Aqil, logo halal MUI tidak lagi berlaku dan menggunakan sertifikat halal yang baru. 

"Kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," kata Aqil.

Sementara bagi pengusaha yang masa berlaku sertifikat halalnya sudah habis, bisa langsung mengurusnya ke BPJH. Adapun penggunaan sertifikasi halal BPJPH yang berlaku ini nanti dimulai sejak 14 Februari 2022.

Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikasi itu? Berikut langkah langkahnya : 

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id.
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.
  • LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.

  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

Itulah cara mendapatkan label halal melalui sertifikasi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement