Adapun cara menghitung zakat profesi adalah sebagai berikut. Misalnya, karyawan A menerima gaji senilai Rp9,5 juta per bulan, sehingga total penghasilannya adalah Rp114 juta dalam satu tahun.
Maka, rumus perhitungan zakat profesi karyawan A adalah:
2,5% x Penghasilan 1 Tahun = zakat yang dibayarkan
2,5% x Rp114.000.000 = Rp2.850.000/tahun
Itu adalah perhitungan zakat profesi untuk karyawan A dan jumlah zakat yang mesti dibayarkannya setiap tahun. Anda bisa menghitung sendiri jumlah zakat penghasilan Anda dan membayarkannya secara mandiri lewat metode pembayaran online.
Itulah tata cara menghitung zakat profesi yang wajib diketahui. (NKK)