sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Profesi untuk Karyawan, Contoh Rumus dan Ketentuan Nishabnya

Syariah editor Kurnia Nadya
25/03/2024 13:42 WIB
Seorang karyawan dengan total penghasilan sudah mencapai nishab diharuskan membayar zakat profesinya. Nishab zakat profesi adalah setara denagn 85 gram emas.
Cara Menghitung Zakat Profesi untuk Karyawan, Contoh Rumus dan Ketentuan Nishabnya. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Zakat Profesi untuk Karyawan, Contoh Rumus dan Ketentuan Nishabnya. (Foto: MNC Media)

Adapun cara menghitung zakat profesi adalah sebagai berikut. Misalnya, karyawan A menerima gaji senilai Rp9,5 juta per bulan, sehingga total penghasilannya adalah Rp114 juta dalam satu tahun. 

Maka, rumus perhitungan zakat profesi karyawan A adalah: 

2,5% x Penghasilan 1 Tahun = zakat yang dibayarkan 
2,5% x Rp114.000.000 = Rp2.850.000/tahun 

Itu adalah perhitungan zakat profesi untuk karyawan A dan jumlah zakat yang mesti dibayarkannya setiap tahun. Anda bisa menghitung sendiri jumlah zakat penghasilan Anda dan membayarkannya secara mandiri lewat metode pembayaran online. 

Itulah tata cara menghitung zakat profesi yang wajib diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement