IDXChannel—Ketahui cara menghitung zakat profesi untuk menunaikan kewajiban Anda. Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat mal yang wajib dibayarkan atas harta yang didapat dari pendapatan atau penghasilan rutin tiap bulan.
Dengan ketentuan pekerjaan yang dilakukan tidak melanggar syariah, dan nishab zakatnya mencapai atau setara dengan 85 gram emas per tahun, sedangkan kadar zakatnya adalah senilai 2,5%.
Mengutip BAZNAS (25/3), pendapatan dan penghasilan yang dimaksud dalam hal ini dijelaskan dalam fatwa MUI, yang termasuk di antaranya adalah gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal.
SK Ketua BAZNAS No. 1/2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024 menyatakan bahwa nishab zakat penghasilan tahun ini adalah senilai 85 gram emas, atau setara dengan Rp102.255.000 per tahun (harga emas Rp1.203.000/gram), atau Rp8,52 juta per bulan.
Artinya, jika total penghasilan yang diperoleh seseorang sudah mencapai Rp102,25 juta per tahun, ia sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat atas penghasilannya, dengan kadar 2,5% per tahun.