- Surat kepemilikan Tanah/Sertifikat Tanah yang akan diwakafkan.
- Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi.
- Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermeterai).
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai.
- Fotokopi KTP Wakif.
- Fotokopi KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi).
- Fotokopi KTP Nadzir.
Selanjutnya, Anda bisa mengurus tanah wakaf untuk masjid dengan prosedur sebagai berikut.
- Wakif dan Nadzir datang ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf.
- Wakif dan Nadzir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.
- Wakif, Nadzir, dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanah yang akan diwakafkan.
- Wakif, Nadzir, dan saksi akan diberikan salinan AIW.
- Selanjutnya, PPAIW akan menghadap ke kantor pertanahan kabupaten atas nama Nadzir dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7.
- Jika persyaratan telah disetujui. kantor pertanahan akan memproses sertifikat tanah wakaf.
- Jika sertifikat sudah jadi, maka kantor pertanahan akan menyerahkan sertifikat kepada Nadzir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4.
Itulah cara mengurus tanah wakaf untuk masjid agar diakui secara hukum sehingga terhindar dari sengketa di masa depan.