IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat agar menyembelih hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah.
Imbauan ini juga telah diterbitkan dalam SE Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.
"Penyembelihan hewan kurban dalam surat edaran Menag diutamakan dilakukan rumah potong hewan (RPH),"kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag, Mastuki dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis,(07/07/2022).
Namun jika dalam hal keterbatasan jumlah atau jangkauan cara dan kapasitas RPH atau penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan. Pertama, masyarakat dapat melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
"Kemudian penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak lain, petugas penyembelihan hewan kurban atau orang yang berkurban,"ujarnya.