sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Penyebaran PMK, Kemenag Imbau Hewan Kurban Disembelih di RPH

Syariah editor Widya Michella
07/07/2022 17:30 WIB
Kemenag mengimbau kepada masyarakat agar menyembelih hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Cegah Penyebaran PMK, Kemenag Imbau Hewan Kurban Disembelih di RPH (FOTO: MNC Media)
Cegah Penyebaran PMK, Kemenag Imbau Hewan Kurban Disembelih di RPH (FOTO: MNC Media)

Petugas pun diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan baik pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan pengemasan hingga pendistribusian daging. Serta memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.

"Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam dalam hal ini Juru sembelih halal,"kata dia. 

Terakhir, baik petugas dan masyarakat diwajibkan untuk memperhatikan surat edaran menteri pertanian terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

Selain itu, SE Menag tersebut juga menjelaskan bagaimana memperlakukan hewan kurban, apa yang boleh dan dilarang selama penyembelihan berlangsung hingga siapa yang berhak menerima daging kurban.  (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement