IDXChannel - Investasi aset kripto kini sedang digandrungi oleh anak-anak muda karena menawarkan balik modal yang tinggi. Alhasil, sejumlah kontroversi pun muncul terkait perdagangan mata uang digital tersebut di tanah air.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mencatat 11 hal terkait aset kripto mirip bitcoin ini. Pada catatan tersebut dikatakan Bitcoin merupakan investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.
Sebab keberadaannya tak memiliki asset pendukung (underlying aset), harga tidak dapat dikontrol dan keberadaannya tidak ada yang menjami secara resmi. Sehingga kemungkinan besar banyak yang berspekulasi bahwa bitcoin hukumnya haram.
"Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan,"tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah dikutip dalam laman resminya, Jumat,(11/2/2022).