Dia pun menyayangkan keputusan pemerintah tersebut yang tak berpihak kepada rakyat. Seharusnya, pemerintah bisa berkaca dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kenapa harus membebankan masyarakat, masyarakat sendiri aduh ekonomi sekarang benar-benar sedang mengalami kesusahan ekonomi lah. Karena memang kan kita setelah Covid-19 ini banyak usaha usaha mengalami kebangkrutan," tuturnya.
Sebagai informasi, biaya haji 2023 yang dibayarkan jamaah sebesar Rp49,8 juta ini adalah 55,3% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 yang mencapai Rp90.050.637. Sedangkan, sebesar 44,7% sisanya atau Rp40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Kenaikan biaya haji ini yang tertinggi sejak 2014. Berikut kenaikan biaya haji dari 2014 sampai 2023:
2014: Rp33,8 juta
2015: Rp33,9 juta
2016: Rp34,6 juta
2017: Rp34,9 juta
2018: Rp35,2 juta
2019: Rp35,2 juta
2020: Tidak ada ibadah haji karena Covid-19
2021: Tidak ada ibadah haji karena Covid-19
2022: Rp39,8 juta
2023: Rp49,8 juta.
(YNA)