Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersepakat bahwa biaya haji yang ditanggung jamaah turun menjadi Rp49,8 juta dari usulan Kemenag Rp69,2 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Sementara itu, sambung dia, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8 triliun.
(FAY)