IDXChannel - Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 atau Rp288,3 miliar yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler 1444 H/2023 M.
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," bunyi kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam rapat kerja 'penetapan BPIH atas penambahan kuota jamaah haji tahun 1444 H/2023 M' bersama Menag di Jakarta yang disiarkan secara daring, Selasa (23/5/2023).
Biaya tersebut disetujui Komisi VIII DPR usai mendengarkan penjelasan dari BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Dimana penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan sudah tersedia dan tidak akan mengganggu sustainabilitas dana kelolaan haji.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui terkait dengan usulan selisih jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 sebesar Rp232 miliar akibat perbaikan, penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 yang tercatat di dalam jamaah tunda tahun 2022.