"Komisi VIII DPR RI dapat memahami dan menyetujui terkait usulan Kemenag tertanggal 28 Maret 2023 atas selisih jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat perbaikan dan penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jamaah yang tercatat sebagai lunas tunda tahun 2022," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Menag mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sekitar Rp288,3 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi jamaah haji kami perlu mengusulkan dan menyampaikan kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jamaah yang diambilkan dari nilai manfaat sebanyak Rp288.312.382.288,42 miliar," katanya.
Kemudian ada juga selisih jumlah jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp232 miliar.
"Terdapat selisih jumlah jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dengan 2022 dengan jumlah jamaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat yang membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 miliar," tuturnya.
(YNA)