sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Arab Saudi

Syariah editor Widya Michella
20/10/2023 08:10 WIB
Indonesia dan Arab Saudi menjalin kerja sama untuk menjamin produk halal. Hal itu dilakukan saat pertemuan Presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Indonesia Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Arab Saudi. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Indonesia Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Arab Saudi. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)

IDXChannel - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menjalin sinergi di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kerja sama itu disepakati dalam pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud.

Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Presiden SFDA Hisham S. Aljadhey, di Riyadh, pada hari ini, Kamis (19/10/2023) di Istana Yamamah, Kota Riyadh Arab Saudi.

"Atas nama BPJPH Kemenag saya bersyukur atas ditandatanganinya MoU Kerja sama JPH antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah terlaksana pada hari ini di sela-sela kunjungan Presiden RI Joko Widodo yang diterima oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz al-Saud, di Istana Yamamah, Kota Riyadh." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Riyadh, Kamis (19/10/2023). 

"Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari proses pembicaraan rencana MoU kerja sama BPJPH dan SFDA yang prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu, yang kemudian pada awal Oktober BPJPH dan SFDA melakukan pembahasan finalisasi draft MoU."  lanjut Aqil menjelaskan.

Ruang lingkup MoU kerja sama tersebut mencakup kesepakatan antara BPJPH dan SFDA dalam beberapa hal. Di antaranya, kerja sama dalam pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat Halal

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement