IDXChannel - Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko memastikan proses kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan ekspor daging kambing halal dari Indonesia ke Brunei.
Pada Rapat virtual BPJPH dengan Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei, Selasa (12/10/2021) sejalan dengan tingginya kebutuhan daging kambing di Brunei juga dapat terpenuhi.
"Ekspor daging kambing halal dari Indonesia yang dihasilkan dari budidaya yang berkualitas dan dikelola produksinya dengan pemenuhan standar halal diharapkan dapat menjawab kebutuhan daging kambing halal di Brunei," ucap Sujatmiko demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu,(13/10/2021).
Kepala BPJPH Kemenag Muhamad Aqil Irham menegaskan daging merupakan jenis produk yang sesuai regulasi JPH di Indonesia terkategori sebagai produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal penahapan pertama. Penahapan pertama tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.
UU ini mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. "Dan sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, maka produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa, di mana jasa meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian,"papar Aqil.