sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Catat Lima Syarat Ini

Syariah editor Widya Michella
15/09/2021 19:43 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan program khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah diluncurkan Menteri Agama.
Halal logo (Ilustrasi)
Halal logo (Ilustrasi)

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain; 
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB); 
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB); 
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun; 
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller). 

Pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait; 
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi; 
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement