IDXChannel - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan program khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah diluncurkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas pada beberapa waktu yang lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki memaparkan peserta program Sehati merupakan UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,"ungkap Mastuki demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu (15/09/2021).
Ia menjelaskan untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu: