Berdasarkan KMA tersebut, kuota haji pada 2023 ini ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu pada setiap kabupaten/kota.
Provinsi Jawa Barat mendapatkan kuota terbanyak dibandingkan dengan provinsi lain yakni 38.723 jamaah dan petugas, Jawa Timur sebanyak 35,152 dan petugas, dan Jawa Tengah sebanyak 30,377 jamaah dan petugas, sedangkan kuota yang paling sedikit adalah kalimantan utara, yakni 416 jamaah dan petugas.
Namun dalam KMA tersebut ditulis Pada akhir masa pembayaran biaya perjalanan haji reguler, apabila terdapat sisa kuota haji suatu provinsi, maka sisa kuota haji provinsi tersebut dapat dialokasikan ke provinsi lain secara bertahap dengan mengutamakan provinsi 1 (satu).
(DES/ Alya Mardiyatul)