IDXChannel - Pembahasan mengenai P2P Lending Syariah menarik untuk dibicarakan, terlebih bagi para penggemar investasi berbasis syariah. Bisnis keuangan di sektor syariah semakin maju semenjak munculnya fintech (Financial Technology).
Kemunculan fintech ini diyakini sangat berpotensi seiring dengan berkembangnya keuangan syariah dan menjadikan pilihan menarik buat Anda para pelaku usaha atau yang akan membangun usaha terutama UMKM.
Adanya fintech ini berdampak pada inovasi-inovasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha dibidang keuangan yang semakin meningkat, salah satunya adalah munculnya Peer to Peer (P2P) Lending Syariah.
Lantas bagaimana penjelasan mengenai definisi dan contoh P2P Lending Syariah? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu P2P Lending Syariah?
P2P lending syariah adalah layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah.
Menurut peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech peer-to-peer lending atau P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Keuntungan P2P Lending Syariah
Selain pembahasan definisi dan contoh PP lending Syariah, terdapat keuntungan dari P2P Lending Syariah. Keuntungan Peer to Peer (P2P) Lending Syariah dibanding yang biasa adalah adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang penting bagi umat Muslim.
Lalu imbal hasil juga akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun, proses pendanaan mudah dan bisa diurus melalui platform online. Yang paling enak menggunakan P2P jenis ini tidak ada penentuan bunga dari pemberi pinjaman. Semua ditentukan lewat akad yang sudah disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman, yaitu:
1. Akad Al Qardh
Konsep ini mewajibkan kepada orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan agar si peminjam tetap bisa memenuhi kebutuhannya.
Inilah Definisi dan Contoh P2P Lending Syariah dalam Investasi. (FOTO : MNC Media)
2. Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah, yang nantinya ia bisa mendapatkan imbalan atau ujrah
3. Akad Mudharabah Muqayyadah
Dalam penerapannya ada 2 pihak yaitu pemilik modal dan juga pengelola yang persentase pembagian keuntungannya nanti sudah disepakati sejak awal. Tapi jika ada kerugian, yang menanggung adalah si pemodal.
4. Akad Musyarakah
Yaitu mengatur dua pihak atau lebih bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama. Sementara untung ruginya akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Contoh Aplikasi P2P Lending Syariah
Masih dalam pembahasan definisi dan contoh P2P lending syariah. Berikut ini beberapa fintech lending syariah yang sudah berizin dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. PT Investree Radhika Jaya
Investree memiliki izin kegiatan usaha yang berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk syariah, fintech lending ini menawarkan pinjaman invoice financing syariah.
Invoice financing syariah ini merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan sebagai jaminannya. Anda akan mendapatkan masimal 80 persen dari nilai tagihannya. Nah, nilai tagihan ini maksimalnya adalah 2 miliar. Sementara untuk tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri adalah 30 hingga 180 hari.
2. PT Ammana Fintech Syariah
Fintech lending yang satu ini memberikan pinjaman haji denan tenor 3 tahun. Syarat untuk mendapatkan pinjaman haji ini hanyalah dengan mengisi formulir ketika pengajuan online dilakukan di aplikasi Ammana. Nantinya, Anda harus melengkapi dokumen seperti KK dan KTP.
3. PT Alami Fintech Sharia
Sama seperti Investree, fintech lending Alami ini juga menawarkan layanan invoice financing. Adapun syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
- UKM yang berupa badan usaha PT atau CV.
- Semua sektor industri, kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram lainnya.
- Minimal sudah beroperasi selama 1 tahun.
- Menyerahkan dokumen laporan keuangan, rekening koran, dokumen tagihan, legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang disebutkan dalam kontrak.
4. PT Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah saat ini hanya berfokus pada pembiayaan atau pinjaman khusus properti saja, seperti halnya prasarana, lahan atau unit terjual, hingga jual beli rumah.
5. PT Duha Madani Syariah
Teruntuk Anda yang hobi belanja online, Anda bisa mengajukan pinjaman syariah melalui aplikasi Duha Syariah ini. Namun, pinjaman tersebut tidak bisa digunakan untuk belanja barang halal saja. Sebab, pembelanjaan miras dan makanan non halal pun tidak dilarang.
Demikian pembahasan mengenai definisi dan contoh P2P Lending Syariah. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda.