IDXChannel - Larangan golput dalam islam sendiri telah diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan mereka mengeluarkan fatwa yang berisi MUI menegaskan bahwa memilih pemimpin atau wakil adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Lantas apa saja larangan golput dalam islam untuk pemilu 2024? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Larangan Golput dalam Islam
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fatwa tersebut menggarisbawahi pentingnya memilih pemimpin dalam Islam untuk menjaga kehidupan bersama.
Dia menekankan bahwa ketidakpartisipasian dalam proses pemilihan dapat dianggap sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
"Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini," kata Kiai Cholil, seperti yang dilansir oleh laman resmi MUI, Senin (18/12/2023).
Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya, pemilihan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan visi misi dan konsistensi calon dalam melaksanakan janjinya kepada masyarakat.
Inilah Larangan Golput dalam Islam yang Difatwakan MUI. (FOTO: MNC MEDIA)
"Pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," ujarnya.
Kiai Cholil menekankan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih memiliki tanggung jawab moral untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa depan.
Dia menyatakan bahwa pemimpin adalah cermin dari masyarakat, sehingga partisipasi dalam pemilihan merupakan kewajiban yang tak bisa dihindari.
Fatwa yang dirujuk oleh Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat tertentu adalah wajib, sedangkan tidak memilih atau golput dianggap sebagai perbuatan yang dilarang secara agama.
Adapun isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Berikut isi lengkap fatwanya yang ditetapkan di Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Senin (18/12/2023).
Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa
- Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram
Itulah penjelasan mengenai larangan golput dalam islam. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)