sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Hukum Arisan Umrah dan Haji dalam Islam

Syariah editor Salsa Nabila/SEO
12/08/2022 13:01 WIB
Hukum Arisan umrah dan haji dalam islam menarik untuk dibahas untuk menambah pengetahuan agama. Arisan menjadi sebuah tradisi yang melekat di Indonesia.
Intip Hukum Arisan Umrah dan Haji dalam Islam. (FOTO : MNC Media)
Intip Hukum Arisan Umrah dan Haji dalam Islam. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Hukum Arisan umrah dan haji dalam islam menarik untuk dibahas untuk menambah pengetahuan agama. Arisan menjadi sebuah tradisi yang melekat di masyarakat Indonesia. Selain menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi dan kedekatan antar keluarga, teman, hingga rekan kerja. 

Dalam arisan, hadiah yang ditawarkan beragam berupa, uang arisan, motor, hingga arisan haji dan umrah. Pada dasarnya, hukum menjalankan arisan adalah boleh dengan catatan. 

Lantas, bagaimana hukum Arisan umrah dan haji dalam islam? Simak penjelasannya menurut ulama.

Hukum Arisan Haji dan Umrah dalam Islam

KH Ali Mustafa dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, arisan hukumnya boleh dengan catatan tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada spekulatif yang berbuntut judi. Arisan bisa saja berubah jadi haram ketika ada sesuatu yang menjadikannya haram, yaitu tujuannya dan hilangnya ketentuan-ketentuan tersebut. Ketika dikaitkan dengan ibadah haji dan umrah, maka hukumnya menjadi lain. Seorang Muslim harus menjalankan umrah dan haji ketika ia mampu menunaikannya. 

Dengan kemampuan (istitha’ah) ini berarti mampu bi nafsihi, yaitu ongkos hajinya berasal dari diri sendiri dengan cara yang halal. Tetapi, bisa juga berarti mampu bi ghairihi yaitu ongkos naik hajinya ditanggung orang lain. Sedangkan bila istitha’ah tidak ada, maka kewajiban haji pun tidak ada.

Firman Allah

Haji dan umrah adalah ibadah bagi yang mampu sehingga tidak perlu dipaksakan. Maka, seorang Muslim yang memaksakan dirinya menunaikan haji, padahal ia tidak mampu bayar, contohnya dengan cara mengikuti arisan haji dan ia mendapatkan uang arisan pada putaran-putaran awal, maka hukumnya minimal makruh bahkan bisa haram. Karena, kata Kiai Ali, ongkos hajinya itu berasal dari uang yang dipinjamkan oleh anggota arisan lainnya. 

Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 97, “Walillahi alannasi hijjul-baiti manistatha’a ilaihi sabilan,”. artinya, “Hanya karena Allah, mengerjakan haji itu wajib atas manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,”.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement